KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DI INDONESIA
Kerukunan umat beragama adalah suatu bentuk sosialisasi yang damai
dan tercipta berkat adanya toleransi agama. Toleransi agama adalah suatu
sikap saling pengertian dan menghargai tanpa adanya diskriminasi dalam
hal apapun, khususnya dalam masalah agama. Lalu, adakah pentingnya
kerukunan umat beragama di Indonesia ? Jawabannya adalah iya.
Kerukunan umat beragama adalah hal yang sangat penting untuk mencapai
sebuah kesejahteraan hidup di negeri ini. Seperti yang kita ketahui,
Indonesia memiliki keragaman yang begitu banyak. Tak hanya masalah adat
istiadat atau budaya seni, tapi juga termasuk
agama.Walau
mayoritas penduduk Indonesia memeluk agama Islam, ada beberapa agama
lain yang juga dianut penduduk ini. Kristen, Khatilik, Hindu, dan Budha
adalah contoh agama yang juga banyak dipeluk oleh warga Indonesia.
Setiap agama tentu punya aturan masing-masing dalam beribadah. Namun
perbedaan ini bukanlah alasan untuk berpecah belah. Sebagai satu saudara
dalam tanah air yang sama, kita harus menjaga kerukunan umat beragama
di Indonesia agar negara ini tetap menjadi satu kesatuan yang utuh.
Tri kerukunan umat beragama merupakan konsep yang digulirkan oleh
pemerintah Indonesia dalam upaya menciptakan kehidupan masyarakat antar
umat beragama yang rukun. Istilah lainnya adalah “trikerukunan”.
Kemajemukan bangsa Indonesia yang terdiri atas puluhan etnis ,
budaya, suku, dan agama. Membutuhkan konsep yang memungkinkan
terciptanya masyarakat yang damai dan rukun. Dipungkiri atau tidak,
perbedaan sangat beresiko pada kecenderungan konflik. Terutama dipacu
oleh pihak-pihak yang menginginkan kekacauan di masyarakat.
Perbedaan atau kebhinekaan Nusantara tidaklah diciptakan dalam satu
waktu saja. Proses perjalanan manusia di muka bumi Indonesia dengan
wilayah yang luas menciptakan keberagaman suku dan etnis manusia. Maka
lahir pula sekian puluh kepercayaan dan agama yang berkembang di setiap
suku -suku di Indonesia.
Kebijakan Pemerintah
Pemerintah sendiri telah menyadari resistensi konflik antar umat
beragama. Berbagai kebijakan pemerintah telah diterbitkan untuk
memperbaiki keadaan. Berbagai rambu peraturan telah disahkan agar
meminimalisir bentrokan-bentrokan kepentingan antar umat beragama.
Seluruh peraturan pemerintah yang membahas tentang kerukunan hidup
antar umat beragama di Indonesia. Mencakup pada empat pokok masalah,
yakni sebagai berikut.
1. Pendirian Rumah Ibadah .
2. Penyiaran Agama.
3. Bantuan Keagamaan dari Luar Negeri.
4. Tenaga Asing Bidang Keagamaan.
Konsep Tri Kerukunan
Tri kerukunan umat beragama bertujuan agar masyarakat Indonesia bisa
hidup dalam kebersamaan, sekali pun banyak perbedaan. Konsep ini
dirumuskan dengan teliti dan bijak agar tidak terjadi pengekangan atau
pengurangan hak-hak manusia dalam menjalankan kewajiban dari
ajaran-ajaran agama yang diyakininya.Trikerukunan ini meliputi tiga
kerukunan, yaitu: Kerukunan intern umat beragama, Kerukunan antar umat
beragama, dan Kerukunan antara umat beragama dan pemerintah.
1. Kerukunan intern umat beragama
Perbedaan pandangan dalam satu agama bisa melahirkan konflik di dalam
tubuh suatu agama itu sendiri. Perbedaan madzhab adalah salah satu
perbedaan yang nampak dan nyata. Kemudian lahir pula perbedaan ormas
keagamaan. Walaupun satu aqidah, yakni aqidah Islam, perbedaan sumber
penafsiran, penghayatan, kajian, pendekatan terhadap Al-Quran dan
As-Sunnah terbukti mampu mendisharmoniskan intern umat beragama.Konsep
ukhuwwah islamiyah merupakan salah satu sarana agar tidak terjadi
ketegangan intern umat Islam yang menyebabkan peristiwa konflik . Konsep
pertama ini mengupayakan berbagai cara agar tidak saling klain
kebenaran. Menghindari permusuhan karena perbedaan madzhab dalam Islam.
Semuanya untuk menciptakan kehidupan beragama yang tenteram, rukun, dan
penuh kebersamaan.
2. Kerukunan antar umat beragama
Konsep kedua dari trikerukunan memiliki pengertian kehidupan beragama
yang tentram antar masyarakat yang berbeda agama dan keyakinan. Tidak
terjadi sikap saling curiga mencurigai dan selalu menghormati agama
masing-masing.Berbagai kebijakan dilakukan oleh pemerintah, agar tidak
terjadi saling mengganggu umat beragama lainnya. Semaksimal mungkin
menghindari kecenderungan konflik karena perbedaan agama. Semua lapisan
masyarakat bersama-sama menciptakan suasana hidup yang rukun dan damai
di Negara Republik Indonesia.
3. Kerukunan antara umat beragama dan pemerintah
Pemerintah ikut andil dalam menciptakan suasana tentram, termasuk
kerukunan antara umat beragama dengan pemerintah sendiri. Semua umat
beragama yang diwakili para pemuka dari tiap-tiap agama dapat sinergis
dengan pemerintah. Bekerjasama dan bermitra dengan pemerintah untuk
menciptakan stabilitas persatuan dan kesatuan bangsa.Trikerukunan umat
beragama diharapkan menjadi menjadi salah satu solusi agar terciptanya
kehidupan umat beragama yang damai, penuh kebersamaan, bersikap toleran,
saling menghormati dan menghargai dalam perbedaan.
Macam-Macam Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
• Kerukunan antar pemeluk agama yang sama, yaitu suatu bentuk
kerukunan yang terjalin antar masyarakat penganut satu agama. Misalnya,
kerukunan sesama orang Islam atau kerukunan sesama penganut Kristen.
• Kerukunan antar umat beragama lain, yaitu suatu bentuk kerukunan
yang terjalin antar masyarakat yang memeluk agama berbeda-beda.
Misalnya, kerukunan antar umat Islam dan Kristen, antara pemeluk agama
Kristen dan Budha, atau kerukunan yang dilakukan oleh semua agama.
Bagaimana Menjaga Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
• Menjunjung tinggi rasa toleransi antar umat beragama, baik sesama antar pemeluk agama yang sama maupun yang berbeda.
Rasa toleransi bisa berbentuk dalam macam-macam hal. Misal, perijinan
pembangunan tempat ibadah oleh pemerintah, tidak saling mengejek dan
mengganggu umat lain, atau memberi waktu pada umat lain untuk beribadah
bila memang sudah waktunya.
Banyak hal yang bisa dilakukan untuk menunjukkan sikap toleransi. Hal
ini sangat penting demi menjaga tali kerukunan umat beragama di
Indonesia.
• Selalu siap membantu sesama. Jangan melakukan diskriminasi terhadap suatu agama, terutama saat mereka membutuhkan bantuan.
Misalnya, di suatu daerah di Indonesia mengalami bencana alam.
Mayoritas penduduknya adalah pemeluk agama Kristen. Bagi Anda yang
memeluk agama lain, jangan lantas malas untuk membantu saudara sebangsa
yang sedang kesusahan hanya karena perbedaan agama.
• Selalu jagalah rasa hormat pada orang lain tanpa memandang agama
apa yang mereka anut. Misalnya dengan selalu berbicara halus dan tidak
sinis. Hal ini tentu akan mempererat kerukunan umat beragama di
Indonesia.
• Bila terjadi masalah yang menyangkut agama, tetap selesaikan dengan
kepala dingin tanpa harus saling menyalahkan. Para pemuka agama, tokoh
masyarakat, dan pemerintah sangat diperlukan peranannya dalam pencapaian
solusi yang baik dan tidak merugikan pihak manapun, atau mungkin malah
menguntungkan semua pihak.
Sekitar 30 pemuka atau tokoh lintas agama tingkat pusat turut dalam
rombongan Departemen Agama pada acara audiensi dan dialog yang digelar
tiga hari di Ternate dan Halmahera, Maluku Utara. Antara lain Ketua PP
Muhammadyah Goodwil Zubir, Ridwan Lubis dari PBNU, I Nengah Dana (PHDI),
Romo Benny Susetyo (KWI), Pendeta Kumala Setiabrata (PGI), Slamet
Effendi Yusuf (MUI), Sudjito Kusumo (WALUBI) serta Herlianti Widagdo
(MATAKIN). Rombongan disambut Wagub Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba
serta sejumlah tokoh dan pemuka agama Maluku Utara.
Diakui Menag, kondisi kehidupan keagamaan di Indonesia saat ini
diwarnai oleh adanya perbedaan-perbedaan dalam pemelukan agama. “Kita
sudah terbiasa menerimanya dengan hidup berdampingan secara damai dalam
balutan semangat kesatuan bangsa. “Namun penerimaan perbedaan saja tanpa
pemahaman yang mendalam akan arti dan hakikat yang sesungguhnya dari
perbedaan tersebut ternyata masih sangat rentan terhadap godaan
kepentingan primordialisme dan egosentrisme individu maupun kelompok,“
katanya. Menurut Menag, gangguan kedamaian itu akan mudah meluas
manakala sentimen dan simbol-simbol keagamaan dipakai sebagai sumbu atau
pemicu.
Tak Pernah Berawal dari Agama
Pada kesempatan yang sama, Ketua PP Muhammadyah Goodwil Zubir
menegaskan bahwa sepanjang sejarah konflik horizontal yang pernah
terjadi di Indonesia, tidak pernah bermula atau berawal dari agama
sebagai pemicunya. “Misalnya kasus di Poso, Aceh, Sampit dan di Maluku
ini, bukan merupakan konflik agama. Namun konflik kepentingan yang
kemudian dibungkus atau dikemas dengan agama,“ tegas Goodwil.
Menurut Goodwil, salah satu tujuan penyelenggaraan dialog antar tokoh
agama pusat dan daerah ini, antara lain adalah untuk menyerap
kearifan-kearifan lokal yang terdapat di Maluku Utara. “Ini juga kita
lakukan di daerah-daerah lain. Bisa saja kearifan lokal yang ada di
Maluku Utara ini kemudian bisa diterapkan di daerah lain. Demikian juga
sebaliknya,“ kata Goodwil.
Sementara Wagub Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, mengakui bahwa
konflik yang terjadi di Maluku dan Maluku Utara beberapa tahun silam, di
tingkat masyarakat sendiri tidak mengetahui apa pemicunya. “Yang jelas
sampai hari ini, kita semua berupaya untuk melupakan peristiwa itu. Kita
sekarang hidup damai, bersatu dan saling menghargai satu sama lain,“
tandas Kasuba.(rep/ts)
Kerukunan umat beragama yang dimiliki saat ini merupakan modal yang
sangat berharga bagi kelangsungan kehidupan masyarakat Indonesia.
“Dengan segala kekurangan dan kelebihannya, kerukunan umat beragama
di Indonesia dinilai oleh dunia internasional sebagai yang terbaik,”
ujar Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni dalam sambutan tertulis yang
dibacakan Kepala Puslitbang Kehidupan Keagamaan Depag Abdul Rahman
Mas’ud dalam siaran pers yang diterima dari Pusat Informasi Depag di
Jakarta, Kamis (28/5).
“Bahkan, Indonesia dianggap sebagai laboratorium kerukunan umat
beragama. Paling tidak hal ini terungkap dari pernyataan Menlu Italia
Franco Frattini dan pendiri komunitas Sant’ Egidio, Andrea Riccardi,
dalam pidato mereka pada pembukaan seminar internasional dengan tema
“Unity in Diversity: The Indonesian Model for a Society in which to Live
Together” yang digelar pada 4 Maret 2009 di Roma,” ujarnya.Pujian itu
tentu saja tidak boleh membuat semua pihak terlena. Harus tetap mawas
diri karena kerukunan umat beragama adalah sesuatu yang dinamis yang
dapat berubah sesuai dengan perilaku para pendukungnya.
Demokrasi dan Kerukunan Umat Beragama
Terlalu banyak ujian dalam upaya mewujudkan kerukunan umat beragama
di Indonesia. Eksekusi mati terhadap terpidana Tibo cs di Palu, Jum’at
pagi telah memicu reaksi keras dari sekelompok massa di Atambua, Nusa
Tenggara Timur. Reaksi masyarakat NTT tersebut menunjukkan bahwa tingkat
kedewasaan umat beragama di Indonesia masih rendah. Kenyataan tersebut
sekaligus mewartakan paradoks politik transisi Indonesia pasca-Orde
Baru. Betapa tidak, pemerintahan di era reformasi selalu berikhtiar
memperbaiki keadaan bangsa dibandingkan masa sebelumnya. Pemikiran
tersebut berangkat dari kenyataan bahwa kondisi sosial politik negara di
masa rezim Soeharto tidak ekuivalen bagi proses demokrasi, pembangunan
ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Karena itu, gagasan
reformasi diarahkan untuk memperbaiki semua kondisi yang tidak kondusif
tadi ke arah yang lebih baik. Akan tetapi, alih-alih memperbaiki
keadaan, perkembangan kondisi pasca-Orde Baru justru membuat pelbagai
perikehidupan sosial rakyat makin buruk, ditandai dengan menurunnya
tingkat daya beli masyarakat, meningkatnya angka pengangguran, maraknya
kriminalitas, serta masih rendahnya tingkat partisipasi pendidikan
dibandingkan dengan negara tetangga. Titik balik reformasi bukanlah
isapan jempol. Harapan-harapan atas perubahan akhirnya berbuah
kekecewaan. Di mana-mana muncul frustrasi sosial, eskapisme, pesimisme,
atau keputusasaan menghadapi masa depan kehidupan bangsa yang tidak
menentu.
Kerusuhan bernuansa SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan)
menunjukkan masih rentannya kohesi sosial bangsa. Cita-cita membangun
Indonesia yang satu, sebagaimana diformulasikan oleh pendiri negara (The
Founding Father and Mothers) seakan sirna ketika desing peluru, hujaman
meriam, dan sabetan pedang menyimbahkan darah saudara-saudaranya
sendiri. Doktrin perdamaian dan persaudaraan yang dibangun dan dijaga
sejak zaman nenek moyang, seperti tradisi pela gandong di Maluku,
akhirnya diruntuhkan dan diinjak-injak oleh anak cucunya sendiri dengan
wajah angkara murka. Emosi dendam pun mengalahkan rasionalitas
perdamaian.
Tragedi Ambon, Halmahera, Poso, Palu, Sampit, Palangkaraya dan
beberapa daerah lain tak cuma mewartakan disharmoni masa kini tetapi
juga masa depan bangsa. Kerukunan sosial seolah menjadi mimpi ketika
sesama anak bangsa sulit mewujudkan titik akur. Celakanya, konflik
paling laten di di negeri ini selalu berwarna SARA, terutama konflik
berlatar belakang suku dan agama. Masalahnya, konflik antar-suku mungkin
bisa diatasi dengan kerangka resep nasionalisme, akan tetapi konflik
antar-agama sulit di-therapy dengan hanya mengandalkan jargon
kebangsaan. Pasalnya, agama selalu dipandang sebagai entitas
supra-nasional.
Padahal, secara teoretis, apa susahnya membangun harmoni sosial,
toleransi, dan konsensus. Indonesia bisa belajar dari banyak negara
majemuk lainnya. Amerika Serikat, sebagai contoh, adalah negara yang
mampu membangun harmoni sosial secara matang. Negeri Paman Sam ini
dikenal sebagai bangsa plural. Penduduknya berasal (bermigrasi) dari
berbagai bangsa di lima benua plus penduduk “asli” (Indian). Beragam
warna kulit, agama, bahasa ibu, tradisi, dan kebiasaan lama akhirnya
bercampur menjadi satu dalam semangat Keamerikaan. Walaupun dari dalam
terdiri dari banyak entitas, akan tetapi ke luar mereka tampil sebagai
bangsa Amerika. Belajar dari Amerika, barangkali kesulitan Indonesia
membangun harmoni sosial karena belum dewasanya rakyat kita dalam
menjalani proses kehidupan nasional. Bahkan, alih-alih berharap rakyat
dewasa berpolitik, lapisan elit sendiri sulit menjalani proses kehidupan
sosial yang harmonis dan toleran. Sesama elit masih sering bertikai
secara kasar. Perilaku elit yang “berkelahi” di parlemen (nasional
maupun lokal) mengindikasikan masih rendahnya kedewasaan elit. Bagaimana
mungkin mengharapkan rakyat dewasa menyikapi perkembangan politik jika
elitnya sendiri masih berperilaku kekanak-kanakan, sebagai pernah
disindir mantan Presiden Abdurrahman Wahid terhadap anggota DPR- RI?
Kematangan elit dalam berpolitik menentukan kematangan demokrasi yang
dijalankan. Selagi elit sulit menjalankan politik yang beradab, maka
adab demokrasi pun sulit tumbuh dalam masyarakat bangsa. Pasalnya,
tingkah laku elit dalam politik akan digugu oleh rakyat. Mengadopsi
sebuah pepatah, jika elit kencing berdiri maka rakyat akan kencing
berlari. Itulah yang terjadi dalam beberapa kasus politik praktis di
daerah belakangan ini. Anarkisme yang dikompori kalangan elit
bermetamorfosa menjadi tindakan brutral massa dengan merusak fasilitas
publik dan mencederai adab dasar demokrasi. Kerusuhan bernuansa SARA di
beberapa daerah dalam 8 tahun terakhir pada dasarnya juga menunjukkan
rendah dan lemahnya apreasiasi rakyat dan elit terhadap adab demokrasi.
Adab demokrasi jelas menjunjung tinggi penegakan hukum. Tidak ada
demokrasi tanpa penegakan hukum (law enforcement). Demokrasi tanpa hukum
adalah democrazy yang memicu anarkisme. Konflik SARA terjadi justru
karena lemahnya penegakan hukum dan rendahnya apresiasi etika dalam
penyelesaian masalah sosial berbangsa dan bernegara.
Konflik Poso, sebagai contoh, bisa jadi dipicu oleh masalah kecil
antara dua warga yang kebetulan berbeda agama. Akan tetapi karena secara
hukum masalahnya tak pernah diusut tuntas, maka problemnya menjadi
rumit dan liar. Perselisihan kecil antarwarga akhirnya memicu munculnya
konflik lebih besar. Konflik besar bisa terjadi karena publik atau massa
tidak pecaya pada hukum. Ketika Tibo cs dituding menyerang dan
membantai penghuni sebuah pesantren di suatu pagi buta, semestinya
tragedi itu tidak terjadi jika saja aparat kemanan dapat mengantisipasi
dengan mengusut para pelaku perselisihan kecil sebelumnya dimana pihak
Kristen atau Muslim menjadi korban. Akhirnya konflik SARA berujung pada
siklus balas dendam yang sulit dihentikan, kecuali penegakan hukum dalam
kerangka adab demokrasi. Pilihan bagi Indonesia tidak lain kecuali
menerapkan demokrasi secara konsisten. Konflik muncul karena demokrasi
diterapkan secara parsial. Demokrasi hanya diterapkan saat pemilu belaka
– itu pun tidak utuh. Padahal demokrasi harus menjadi (meminjam istilah
Plato) virtue atau kebiasaan dan kebaikan masyarakat/umum. Ketika
budaya demokrasi sudah terbangun secara mapan, maka pelbagai kemungkinan
konflik/perselisihan bisa dicegah. Kerapnya muncul konflik di tanah
air, baik konflik politik maupun sosial, karena budaya demokrasi belum
mewujud dalam perilaku masyarakat. Kesuksesan Amerika menjaga kohesi
sosial karena negara adikuasa itu mampu mewujudkan demokrasi secara
konsisten – setidaknya dibandingkan banyak negara lain. Kita sulit
membayangkan Amerika akan bersatu, maju dan well-organized seperti
sekarang jika negara itu tidak memakaikan adab demokrasi dalam mengatur
masyarakatnya. Sulit mewujudkan kohesi sosial dan kehesi politik di
negara majemuk jika masih dinaungi sistem otoriter. Di sejumlah negara
sistem represif mungkin bisa dilaksanakan, tapi pada dasanya hal itu
bersifat sementara. Pada saat lain, potensi konflik di bawah permukaan
bisa muncul dalam bentuknya yang keras seperti terjadi di Indonesia di
awal reformasi.
Dalam perspektif tersebut, maka kerukunan umat beragama harus
dibangun dalam kerangka kohesi sosial yang utuh dan solid. Kerukunan
umat beragama akan menjadi cermin masa depan bangsa. Pilihannya hanya
dua: mau menjadi “cermin retak” atau “cermin bening”. Pelbagai
pertentangan yang muncul harus diatasi dalam kerangka etika demokrasi,
bukan malah dalam kerangka “hukum rimba”, sekalipun mengatasnamakan
doktrin keyakinan agama masing-masing. Demokrasi kebangsaan harus
mengatasi (menjadi “penengah”) semua paham yang ada, termasuk paham
keagamaan.
Eksklusif atau Pluralis?
Memang, dalam sejarah telah lama berkembang doktrin mengenai
eksklusivitas agama sendiri: Bahwa agama sayalah yang paling benar,
agama lain sesat dan menyesatkan. Pandangan semacam ini masih sangat
kental, bahkan sampai sekarang, seperti termuat dalam tidak hanya
buku-buku polemis, tetapi juga buku ilmiah.
Rumusan dari Ajith Fernando, teolog kontemporer misalnya masih
menarik untuk diungkapkan di sini. Katanya “Other religions are false
paths, that mislead their followers” (Agama lain adalah jalan sesat, dan
menyesatkan pengikutnya). Ungkapan Ajith Fernando ini memang sangat
keras dan langsung tergambar segi keesklusivitasannya. Dan yang
menjadikan kita kaget adalah Kitab Suci ternyata dianggapnya membenarkan
hal tersebut.
Pandangan eksklusif seperti itu memang bisa dilegitimasikan–atau
tepatnya dicarikan legitimasinya–lewat Kitab Suci. Tetapi itu bukan
satu-satunya kemungkinan. Sebagai contoh, dalam tradisi Katolik, sejak
Konsili Vatikan II (1965), sudah jelaslah bahwa pandangan menjadi sangat
terbuka ke arah adanya kebenaran dan keselamatan dalam agama-agama
non-Kristiani.
Karl Rahner, teolog besar yang menafsirkan Konsili Vatikan II,
merumuskan teologi inklusifnya yang begitu terbuka, kira-kira dengan
mengatakan. “Other religions are implicit forms of our own religion”
(Agama lain adalah bentuk-bentuk implisit dari agama kita). Tulisan Karl
Rahner mengenai ini dibahas dalam bab “Christianity and the
Non-Chrisitian Religions” dan “Observations on the Problem of the
‘anonymous Christian’,” dalam bukunya Theological Investigations, vol. 5
dan 14.
Dalam pemikiran Islam, masalah ini juga terjadi secara ekspresif.
Walaupun dalam Islam sejak awal sudah ada konsep “Ahl al-Kitab” (Ahli
Kitab) yang memberi kedudukan kurang lebih setara pada kelompok
non-muslim, dan ini dibenarkan oleh Alquran sendiri, tetapi selalu saja
ada interpretation away–yaitu suatu cara penafsiran yang pada akhirnya
menafsirkan sesuatu yang tidak sesuai lagi dengan bunyi tekstual Kitab
Suci, sehingga ayat yang inklusif misalnya malah dibaca secara
eksklusif.
Perspektif Baru
Kembali pada teologi eksklusif di atas, begitulah, kita baik kaum
Muslim maupun umat Kristen telah mewarisi begitu mendalam teologi
eksklusif yang rumusan inti ajarannya adalah–seperti ditulis oleh filsuf
agama terkemuka Alvin Plantiga–”the tenets of one religions are in fact
true; any propositions that are incompatible with these tenets are
false” atau John Hick, “The exclusivivits think that their description
of God is the true description and the others are mistaken insofar they
differ from it.”
Karena pandangan tersebut, maka mereka menganggap bahwa hanya ada
satu jalan keselamatan: yaitu agama mereka sendiri. Pandangan ini jelas
mempunyai kecenderungan fanatik, dogmatis, dan otoriter!!!
Oleh karena itulah diperlukan suatu perspektif baru dalam melihat
“Apa yang dipikirkan oleh suatu agama, mengenai agama lain dibandingkan
dengan agama sendiri” Perspektif ini akan menentukan apakah seorang
beragama itu menganut suatu paham keberagamaan yang eksklusif, inklusif
atau pluralis. Apakah ia seorang yang terbuka atau otoriter?
Menganut suatu teologi eksklusif dalam beragama bukan hal yang sulit.
Karena secara umum, sepanjang sejarah sebenarnya kebanyakan orang
beragama secara eksklusif. Kalau ukurannya adalah Konsili Vatikal II,
maka baru sejak 1965 lah secara resmi ada usaha-usaha global untuk
memulai perkembangan teologi ke arah yang inklusif.
Dan baru belakangan ini saja berkembang teologi yang lebih
pluralis–yang lebih merentangkan inklusivitas ke arah pluralis dengan
menekankan lebih luas sisi yang disebut paralelisme dalam
agama-agama–yang digali lewat kajian teologi agama-agama.
Teologi pluralis melihat agama-agama lain dibanding dengan
agama-agama sendiri, dalam rumusan: Other religions are equally valid
ways to the same truth (John Hick); Other religions speak of different
but equally valid truths (John B Cobb Jr); Each religion expresses an
important part of the truth (Raimundo Panikkar); atau setiap agama
sebenarnya mengekspresikan adanya The One in the many (Sayyed Hossein
Nasr). Di sini jelas teologi pluralis menolak paham eksklusivisme, sebab
dalam eksklusivisme itu ada kecenderungan opresif terhadap agama lain.
Teologi Agama-Agama
Di antara perkembangan baru mengenai teologi pluralis ini, sekarang
berkembang suatu cabang ilmu yang disebut teologi agama-agama (theology
of religions). Kita perlu memperhatikan perkembangan baru ini, karena
dalam teologi ini termuat suatu pijakan modern dalam membangun kerukunan
hidup beragama: Suatu pijakan yang berangkat dari kesadaran pentingnya
memperhatikan pluralitas dari dalam teologi itu sendiri.
Dewasa ini penerimaan atas pluralisme tidak bisa hanya didasarkan
atas kesadaran bahwa kita ini adalah bangsa yang majemuk dari segala
segi SARA-nya, sebab kalau ini pijakannya, maka kita sebenarnya
berangkat dari kenyataan sosial yang terfragmentasi
(terpecah-pecah)–yang karena itu diperlukan pluralisme sebagai cara
untuk menghindari kefanatikan, jadi fungsinya hanya sebagai a negative
good.
Padahal kebutuhan sekarang bukan hanya karena fakta sosiologis saja,
tapi bisakah paham pluralisme itu dibangun karena begitulah faktanya
mengenai Kebenaran Agama, bukan hanya karena fakta sosialnya! Pluralisme
adalah bagian dari–seperti sering dikatakan Prof Dr Nurcholish
Madjid–”pertalian sejati kebinekaan dalam ikatan-ikatan keadaban
(genuine engagement of diversities within the bonds of civility).
Akhirnya dalam spirit kesatuan inilah, kita menghargai keberbedaan.
Perbedaan agama-agama ini harus dikenal dan diolah lebih lanjut, karena
perbedaan ini secara potensial bernilai dan penting bagi setiap orang
beragama dalam pemerkayaan imannya.
KERUKUNAN UMAT BERAGAMA HARUS TERUS DIPELIHARA
Kerukunan umat beragama merupakan pilar kerukunan nasional dan dinamis harus terus dipelihara dari waktu ke waktu.
“Kita memang tidak boleh berhenti membicarakan dan mengupayakan
pemeliharaan kerukunan umat beragama di Indonesia,” kata Menteri Agama
saat membuka seminar “Kerukunan umat beragama sebagai pilar kerukunan
nasional” di Jakarta , Rabu (31/12).
Menag menjelaskan, kerukunan umat beragama adalah keadaan hubungan
sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling
menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan
kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Kondisi kehidupan keagamaan di Indonesia saat ini diwarnai oleh
adanya perbedaan-perbedaan dalam pemelukan agama, yang selanjutnya
membangun pengelompokan masyarakat berdasarkan pemelukan agama
itu.Kondisi kehidupan keagamaan di Indonesia juga ditandai oleh berbagai
faktor sosial dan budaya, seperti perbedaan tingkat pendidikan para
pemeluk agama, perbedaan tingkat sosial ekonomi para pemeluk agama,
perbedaan latar belakang budaya, serta perbedaan suku dan daerah
asal.Kerukunan umat beragama akan terbangun dan terpelihara dengan baik
apabila gap atau jurang pemisah dalam bidang sosial dan budaya semakin
menyempit.Sebaliknya, kerukunan umat beragama akan rentan dan terganggu
apabila jurang pemisah antar kelompok agama dalam aspek-aspek sosial dan
budaya ini semakin lebar, termasuk jurang-jurang pemisah sosial baru
yang akan muncul akibat krisis moneter global saat ini.
Sebagai contoh, konflik-konflik yang pernah terjadi bermula dari
murni konflik tentang kesenjangan ekonomi atau politik, kemudian
bergeser dengan cepat menjadi konflik antara pemeluk agama. Oleh karena
itu, menurutnya, pemeliharaan kerukunan umat beragama bukan hanya
tanggungjawab para pejabat pemerintah di bidang agama dan pemuka agama,
melainkan tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat.
Perlu kita ketahui bersama bahwa sekarang kerukunan diantara agama
sedikit demi sedikit mulai terkikis,seiring munculnya paham-paham yang
menyimpang dari ajaran agama.Begitu juga teror-teror bom yang
mengatasnamakan agama,padahal mungkin cuma dendam pribadi suatu golongan
terhadap keamanan suatu negara,dan disini politik terkadang ikut
berperan.Bagaimana bisa tercipta suatu keamanan Negara jika warganya
sendiri tidak bisa saling menghargai satu sama lain.Dengan menteror
warga dengan mengatasnamakan agama dan demokrasi.
Mengembalikan Kerukunan Umat Beragama
Dalam tahun-tahun belakangan ini semakin banyak didiskusikan mengenai
kerukunan hidup beragama. Diskusi-diskusi ini sangat penting, bersamaan
dengan berkembangnya sentimen-sentimen keagamaan, yang setidak-tidaknya
telah menantang pemikiran teologi kerukunan hidup beragama itu sendiri,
khususnya untuk membangun masa depan hubungan antaragama yang lebih
baik–lebih terbuka, adil dan
demokratis.Kita
semua tahu, bahwa masalah hubungan antaragama di Indonesia belakangan
ini memang sangat kompleks. Banyak kepentingan ekonomi, sosial dan
politik yang mewarnai ketegangan tersebut. Belum lagi agama sering
dijadikan alat pemecah belah atau disintegrasi, karena adanya
konflik-konflik di tingkat elite dan militer.
Tulisan ini tidak akan membahas latar-belakang ekonomi, sosial, dan
politik dari kehidupan antaragama di Indonesia belakangan ini–yang
memang sudah banyak dianalisis–tetapi justru ingin kembali ke pertanyaan
dasar: Adakah dasar teologis yang diperlukan untuk suatu basis
kerukunan hidup beragama?
Pertanyaan ini penting, karena selama ini teologi dianggap sebagai
ilmu dogmatis, karena menyangkut masalah akidah, sehingga itu tidaklah
perlu dibicarakan–apalagi dalam hal antaragama. Sehingga terkesan
teologi sebagai ilmu yang tertutup, dan menghasilkan masyarakat beragama
yang tertutup. Padahal iklim masyarakat global dan pascamodern dewasa
ini lebih bersifat terbuka dan pluralistis.